Akhir November kemarin tepatnya tanggal 27-29 November 2013 telah dilaksanakan kegiatan Dialog Pemenuhan
Hak-hak Sipil Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang
dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan Tradisi Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementeran Pendidikan dan Kebudayaan, bertempat di Hotel Asia, Jl. Monginsidi No.1 Surakarta.
Dialog diawali dengan upacara resmi dan dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kota Surakarta, kemudian
dilanjutkan dengan paparan materi
oleh beberapa narasumber dan diskusi/tanya jawab interakif terkait pendidikan
kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Budi Pekerti
bagi putra-putri penghayat kepercayaan, dan selanjutnya dilakukan pendalaman melalui pembahasan sidang
komisi, yang terdiri dari: Komisi Satu yang membahas tentang Tujuan, Komisi Dua
tentang Pengembangan Materi, Komisi Tiga tentang Metode, dan Komisi Empat
tentang Pengembangan Penilaian.
Peserta
dialog sebanyak 101 orang yang terdiri atas penghayat Kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dari wilayah Jawa Tengah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta, Dinas Pemuda
dan Olahraga Kota Surakarta, dan Balai Pelestarian Nilai Budaya Yogyakarta.
Berdasarkan
Laporan Ketua Panitia, Pengarahan Direktur Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Tradisi, Sambutan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi
Jawa Tengah, Sambutan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta,
Paparan Narasumber, diskusi interaktif, pembahasan komisi, sidang pleno, dan
sidang Tim Perumus, maka dirumuskan sebagai berikut:
A.
Hasil Paparan dan Diskusi
Interaktif.
1.
Secara historis keberadaan
penghayat kepercayaan sudah ada jauh hari sebelum Indonesia merdeka; juga jauh
hari sebelum hadirnya agama-agama yang ada di negeri ini.
2.
Penghayat kepercayaan tersebar di
seluruh wilayah Nusantara, baik di perkotaan maupun pedesaan.
3.
Penghayat kepercayaan senantiasa
membangun insan berbudipekerti luhur dan mewujudkan karakter nasionalisme,
serta tak pernah melakukan tindakan kontroversial seperti tindakan anarkis,
berbuat onar dan makar.
4. Pemenuhan hak-hak sipil penghayat
kepercayaan secara umum sudah terayomi dan dijamin oleh berbagai peraturan
perundangan yang berlaku tanpa adanya perlakuan diskriminasi, termasuk dalam
memperoleh pendidikan keagamaan/kepercayaan terhadap Tuhan YME bagi putra-putri
penghayat sesuai dengan keyakinannya, sebagaimana tercantum diatur dalam:
a.
Konstitusi negara UUD 1945
b.
UU-39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
c.
UU-12 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
d.
UU-20 Tahun 2003 tentang Sistim
Pendidikan Nasional
e. UU-11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi,Sosial dan Budaya
f. UU-12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
g. UU-40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
5. Dalam kenyataan masih ditemukan
adanya perlakuan diskriminasi dan belum terpenuhinya hak-hak dasar penghayat,
khususnya di bidang pendidikan keagamaan di sekolah, yaitu masih adanya
pemaksaan pendidikan agama di sekolah bagi peserta didik penghayat yang tidak
sesuai dengan keyakinannya.
6. Penghayat kepercayaan menuntut mendapat
perlakuan sama sebagai warganegara tanpa diskriminasi, termasuk pemenuhan
hak-hak sipil dan politik.
7. Dalam rangka pendidikan
budipekerti untuk membangun karakter bangsa, penghayat kepercayaan harus
memberikan kontribusi berdasarkan kearifan lokal dan budaya bangsa.
8. Peserta didik penghayat kepercayaan
berhak untuk beribadah menurut kepercayaannya dan memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dibawah bimbingan pendidik
kepercayaan terhadap Tuhan YME dan orangtua mereka sendiri.
9. Pemerintah wajib mengeluarkan
kebijakan yang mengatur pendidikan keagamaan di sekolah bagi peserta didik dari
kalangan penghayat kepercayaan akibat adanya kekosongan hukum yang disebabkan
ketidakjelasan UU-20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang
berdampak tidak adanya kepastian hukum bagi peserta didik dari penghayat,
melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan/atau merevisi UU-20
tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, sehingga peserta didik
memperoleh hak-hak dasarnya.
10. Masyarakat penghayat Kepercayaan
menuntut negara/pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam menjamin peserta
didik agar memperoleh pendidikan agama/kepercayaan dan moral sesuai dengan keyakinannya.
11.
Masyarakat penghayat Kepercayaan
mengusulkan adanya pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Budi
Pekerti bagi peserta didik penghayat Kepercayaan sebagai pengganti pelajaran
agama di sekolah, tanpa adanya
diskriminasi sesuai amanat konstitusi UUD 1945 dan Perundang-undangan
yang berlaku.
12. Dengan adanya ketentuan yang
mengatur pelayanan pendidikan kepercayaan dan budi pekerti bagi peserta didik
penghayat di sekolah, maka:
a. Terpenuhinya hak-hak dasar peserta
didik untuk memperoleh pendidikan keagamaan sesuai dengan keyakinannya.
b. Terpenuhinya hak orangtua/wali
untuk memastikan bahwa pendidikan agama/kepercayaan dan moral putra-putri
mereka di sekolah, sesuai dengan keyakinan mereka.
c. Terpenuhinya kewajiban
negara/pemerintah untuk mengayomi warganegaranya tanpa diskriminasi serta
melaksanakan amanat konstitusi negara UUD 1945 dan perundang-undangan yang
berlaku.
13. Hasil dialog merumuskan kerangka pokok-pokok
muatan kurikulum pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Budi
Pekerti.
B.
Hasil Pembahasan Komisi
Komisi I Tujuan
1.
Peserta didik memahami dan percaya
tentang Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Terbentuknya peserta didik yang
sehat rohani berbudi pekerti luhur (mawas diri dan bijaksana).
3. Peserta didik mampu menghayati dan
mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila
4. Peserta didik sebagai pelestari
ajaran para luhur bangsa Indonesia
5. Kesiapan anak didik untuk
mewujudkan cita-cita para luhur bangsa Indonesia yang berbentuk, berwatak,
berucap, berkarakter Ksatria Luhur.
6. Peserta didik mengenal, menghayati dan mengamalkan ajaran
Memayu Hayuning Bawana (mencintai dan melindungi masyarakat, bangsa-negara, dunia dan alam semesta)
7. Peserta didik mengenal, menghayati dan mengamalkan ajaran
Sangkan Paraning Dumadi (asal muasal kehidupan).
8. Peserta didik mengenal, menghayati dan mengamalkan ajaran Manunggaling
Kawula Gusti (kesadaran hidup berketuhanan).
9. Peserta didik mengenal, menghayati dan mengamalkan ajaran sifat-sifat
kebenaran perilaku dalam tuntunan Tuhan melalui perbuatan, ucapan dan tindak
tanduk.
Komisi II Pengembangan
Materi
1.
Muatan materi Ajaran Kepercayaan
teradap Tuhan Yang Maha Esa dan Budi Pekerti, mencakup:
(1)
Konsep tentang Ketuhanan.
a.
Pengertian tentang Tuhan,
b.
Makna hidup dan kehidupan
c.
Sifat-sifat Tuhan,
d.
Kuasa Tuhan.
(2)
Konsep tentang Manusia.
a.
Asal usul manusia,
b.
Sifat manusia,
c.
Kewajiban manusia,
d.
Keseimbangan kehidupan manusia,
e.
Perilaku hidup.
(3)
Konsep Alam Semesta.
a.
Pemahaman tentang asal usul alam
semesta,
b.
Unsur dan sifat alam semesta,
c.
Pemahaman kehidupan lain selain
manusia,
(4)
Hubungan antara Tuhan, Manusia dan
Alam semesta beserta isinya.
a.
Hubungan manusia dengan manusia
b.
Hubungan manusia dengan Tuhan
c.
Hubungan manusia dengan alam
semesta
d.
Hubungan manusia dengan isi alam
semesta
2.
Sumber/literatur Bahan Materi
Ajaran:
(1)
Butir-butir Pancasila
(2)
Sangkan Paraning Dumadi,
(3)
Memayu Hayuning Bawana,
(4)
Manunggaling Kawulo-Gusti,
(5)
Kumpulan Pitutur Luhur/Kearifan
Lokal Bangsa Indonesia.
3.
Kompetensi: Pengembangan materi
ajaran disesuaikan dengan kompetensi sesuai jenjang pendidikan.
Komisi III Pengembangan
Metode
A.
Pendidik memenuhi kriteria:
1. memiliki kualitas spiritual
2. memiliki kualitas sosial
kemasyarakatan
3. memiliki kualitas berbangsa
dan bernegara
4. memiliki kompetensi sebagai
pendidik kepercayaan terhadap Tuhan YME
B.
Proses Belajar Mengajar (PBM)
1.
melalui pemaparan/ceramah dan
diskusi
2.
melalui pemodelan atau keteladanan
3.
melalui pengkajian, telaah dan
penelitian
4.
melalui penugasan dan pemberian
peran
5.
disesuaikan dengan konteks
pembelajarannya.
Komisi IV Pengembangan Penilaian
Pendidikan
budi pekerti lengkapnya budi pekerti kemanusiaan yang luhur, tidak akan
berhasil baik tanpa mengenal budaya dan kearifan lokal dalam simbol-simbol
keteladanan kehidupan yang terbimbing “Cahaya Tuhan” (dayanya budi) sebagai
kesadaran tertinggi.
1.
Menetapkan standar penilaian, yang
mencakup:
a.
Pemahaman tentang keTuhanan
b.
Kemampuan pengendalian diri
c.
Kemampuan aplikasi sosial
d.
Pemahaman berbangsa dan bernegara
e.
Kemampuan aspek kepemimpinan
f.
Perubahan perilaku peserta didik
2.
Cara penilaian, dilakukan melalui:
a.
Test tertulis maupun lisan, baik
harian, formatif dan sumatif (periodik)
b. Penilaian kepribadian dan peran
peserta didik dalam kehidupan sehari-hari melalui observasi/pengamatan.
c.
Penilaian melalui konsultasi dan
bimbingan (konseling) peserta didik.
REKOMENDASI
1. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan memfasilitasi pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan Budi Pekerti bagi peserta didik penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME sebagai pengganti pelajaran agama di sekolah,
tanpa adanya diskriminasi sesuai amanat
konstitusi UUD 1945 dan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menindaklanjuti hasil rumusan Dialog Pemenuhan Hak-hakSipil
Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan hasil-hasil kongres,
saresehan-saresehan sebelumnya.
3. Direktorat Pembinaan Kepercayaan
bekerjasama dengan para penghayat kepercayaan untuk konsolidasi dan
merevitalisasi keluarga penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Surakarta, 30 November 2013
Tim Perumus:
1.
|
Ir. EngkusRuswana, MM
|
(Ketua)
|
|
2.
|
Drs.
Sarjono, MSi
|
(Sekretaris)
|
|
3.
|
Hertoto
Basuki
|
Anggota
|
|
4.
|
Tjipto
Soeroso, SH.
|
Anggota
|
|
5.
|
Asworo
Palguno
|
Anggota
|
|
6.
|
Herry
Ispoernomo, MBA.
|
Anggota
|
|
7.
|
Esti
Andrini, S.Sn, MSi.
|
Anggota
|
|
8.
|
Dra.
Juniaty Sinuraya
|
Anggota
|
|
9.
|
Djoko
Suyono, S.Kar.
|
Anggota
|
|
10
|
Rocky
Irawan
|
Anggota
|
|
11
|
Dra.
Wigati
|
Anggota
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar