Jumat, 28 Februari 2014
Selasa, 25 Februari 2014
Jumat, 21 Februari 2014
RAKOR PEMBINAAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
Dibuka oleh Kabid. Nilai Budaya Seni dan Film Drs. Budiyanto, S.H., M. Hum sekaligus sebagai pemberi materi yang menjelaskan tentang Payung Hukum untuk pasa pengahayat sudah diterbitkan sejak lama namun kurangnya sosiallisasi sampai ke tingkat masyarakat bawah. Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Provinsi Jawa Tengah pasal 20 menyebutkan bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan
daerah bidang kebudayaan dan kepariwisataan berdasarkan azas otonomi daerah dan
tugas pembantuan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan fungsi, antara lain; sebagai
pelaksana tugas di bidang sejarah, kepurbakalaan dan permuseuman, nilai budaya,
seni dan film, pengembangan destinasi pariwisata dan pemasaran pariwisata.
Penjabaran tugas pokok,
fungsi dan tata kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 66 tahun 2008 pasal 20,
mengamanatkan antara lain; penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi
kebijakan pengembangan warisan budaya, pembinaan lembaga kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan lembaga adat, dan advokasi lembaga kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
Upaya pembinaan
organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa saat ini dirasa masih
belum maksimal. Peraturan Perundang-undangan yang mengatur perilaku penghayat
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa belum sepenuhnya dapat melindungi
eksistensi warga penghayat secara maksimal. Hal ini antara lain ditandai dengan
belum adanya kesepahaman pelayanan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, kurangnya sikap saling menghargai dan menghormati dalam kehidupan
bermasyarakat, serta kurangnya keterbukaan komunikasi antara penghayat
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan instansi pemerintah.
Untuk menjembatani permasalahan
tersebut dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan
bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 66 tahun 2008, Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Koordinasi Pembinaan Penghayat
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dimaksudkan agar Pelayanan kepada Penghayat
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
A. Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha
Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketaqwaan dan
peribadatan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa serta pengamalan budi
luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
Penghayat
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya disebut Penghayat
Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai
penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi Penghayat
Kepercayaan, adalah suatu wadah Penghayat Kepercayaan yang terdaftar di
Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpolinmas) dan terinventarisasi di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Dit Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan
Tradisi Ditjen Kebudayaan)
B. Pelayanan
kepada Warga Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
1.
Pelayanan
Pemakaman :
-
Penghayat
Kepercayaan yang meninggal dunia dimakamkan di tempat pemakaman umum.
-
Dalam
hal pemakaman Penghayat Kepercayaan ditolak di pemakaman umum yang berasal dari
wakaf, pemerintah daerah menyediakan pemakaman umum.
-
Lahan
pemakaman umum sebagaimana dimaksud dapat disediakan oleh Penghayat
Kepercayaan.
-
Bupati/walikota
memfasilitasi administrasi penggunaan lahan yang disediakan oleh Penghayat
Kepercayaan untuk menjadi pemakaman umum.
2.
Pelayanan
penyediaan sasana sarasehan atau sebutan lain :
-
Didasarkan
atas keperluan nyata dan sungguh-sungguh bagi Penghayat Kepercayaan.
-
Berupa
bangunan baru/bangunan lain yang dialihfungsikan
-
Harus
memenuhi persyaratan administrasi dan teknis
bangunan gedung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Penghayat
Kepercayaan mengajukan permohonan ijin mendirikan bangunan kepada
Bupati/Walikota.
-
Bupati/Walikota
memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak diterimanya permohonan yang
telah memenuhi persyaratan.
-
Jika
mendapat penolakan dari masyarakat, Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan
pembangunan, dan jika tidak terlaksana, Pemerintah Daerah berkewajiban
memfasilitasi lokasi baru
3.
Pelayanan
Perkawinan :
Dilaksanakan
Instansi Pelakasana/UPTD (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan
persyaratan :
-
Surat
Keterangan Perkawinan dari Pemuka Penghayat Kepercayaan
-
KTP
(suami dan istri), kolom agama keduanya harus kosong (tidak diisi)
-
Pas
Foto (suami dan istri)
Tata Cara Pencatatan
Perkawinan :
-
Pasangan
suami/istri mengisi formulir yang disediakan instansi pelaksana (Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil)
-
Pejabat
Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan
Akta Perkawinan
-
Kutipan
Akta Perkawinan diberikan kepada suami dan istri
-
Suami
atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi
Pelaksana tempat/domisili pasangan suami - istri
C. Peran
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah :
-
Sesuai
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor
43 dan 41 paling lambat 2 tahun sejak ditetapkan 16 September 2009, Pemerintah Provinsi
menerbitkan Peraturan Daerah. Dinbudpar Prov. Jateng sudah berkoordinasi dengan
Tim PAKEM (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) untuk mendorong terbitnya
Perda, namun belum bisa terwujud
-
Mengadakan
Rakor yang melibatkan HPK, Penghayat, Pejabat teknis bidang Pembinaan penghayat
dengan mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri nomor 43 dan 41
-
Bekerja
sama Tim PAKEM memfasilitasi penyelesaian masalah terkait pelaksanaan Peraturan
Bersama Menteri nomor 43 dan 41 di Kabupaten/Kota
-
Mendukung
terlaksanakan program Ditjen Kebudayaan Kemendibud RI dalam pelaksanaan
Sosialisasi PP tentang Kepercayaan Adat dan Tradisi Pelaksanaan Peraturan
Bersama Menteri nomor 43 dan 41
-
Bekerja
sama dengan Badan Kesbangpol dan Linmas Prov. Jateng agar Organisasi Penghayat
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa se Jawa Tengah berpartisipasi
menciptakan kerukunan umat beragama
HASIL RUMUSAN DISKUSI PADA RAPAT KOORDINASI
PEMBINAAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
Rapat Koordinasi
Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dilaksanakan
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Dinas
Perhubungan, Kumunikasi, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga bertempat di Yayasan
Bina Darma Salatiga, dengan mempertimbangkan paparan materi yang terdiri dari :
1.
“Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah terhadap Pelayanan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”,
dengan penyaji Kepala Bidang Nilai Budaya, Seni dan Film, Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Provinsi Jawa Tengah : Drs. Budiyanto, S.H., M. Hum.
2.
“Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara”, dengan penyaji dari Universitas Tujuh Belas Agustus Semarang : Drs.
St. Sukirno, M. Si.
3. “Implementasi Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan dan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Administrasi Kependudukan”, dengan penyaji dari Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah : Susi Handayani, S.H., M.M.
4. ”Hak dan Kewajiban Organisasi Penghayat
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai Salah Satu Organisasi
Masyarakat”, dengan penyaji dari Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan
Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah : Drs. Agus Haryanto Undang-undang
nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah
nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan, M.M.
5. ”Peranan Kejaksanaan dalam Pengawasan
Aliran Kepercayaan Masyarakat”, dengan penyaji dari Kejaksaan Tinggi Jawa
Tengah :
6. ”Implementasi Peraturan Bersama Mendagri dan
Menbudpar nomor 41 dan 43 tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” dengan penyaji dari Balai Pelestarian
Nilai Budaya Yogyakarta : Drs. Ambar Aadrianto
7. “Pemberdayaan Organisasi Penghayat
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Pembangunan Bangsa”, dengan
penyaji dari Universitas Negeri Semarang : Dr. Eko Handoyo, M. Si.
Serta mendengarkan
saran, masukan, dan hasil tanya jawab antara peserta dengan narasumber, dapat
disimpulkan :
1. Undang-undang nomor 23 tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2007
tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan serta Peraturan Bersama Mendagri
dan Menbudpar nomor 41 dan 43 tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada
Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang seharusnya menjadi
pedoman pelayanan penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, namun
dalam pelaksanaan di lapangan belum berjalan sesuai dengan apa yang
diamanatkan, sehingga sosialisasi perlu
ditingkatkan hingga ke tingkat desa.
2. Penulisan di KTP bagi penghayat Kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2006
seharusnya tidak diisi (kosong) tetapi pada pelaksanaan di daerah ada yang
menuliskan kepercayaan, menunjukkan
kurangnya pemahaman atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006, sehingga Rapat
Koordinasi dengan mempertemukan pejabat yang melaksanakan kebijakan terkait
dengan pembinaan penghayat dengan warga penghayat perlu diintensifkan.
3. Penunjukan Pemuka adat/Penghayat
sebagai petugas yang melaksanakan perkawinan, seharusnya dapat melayani
perkawinan bagi warga penghayat di sekitarnya tidak terbatas pada organisasi
yang mengusulkan sebagai pemuka penghayat.
4. Mengusulkan untuk menghilangkan istilah
”aliran” pada penulisan ”penghayat aliran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” .
5. Mendorong segera diterbitkan Penyempurnaan Peraturan
Pemerintah No 37
tahun 2007 tentang pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
6. Menghidupkan kembali Tim
PAKEM dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepercayaan masyarakat
adalah dalam rangka menciptakan kerukunan hidup. Dalam hal pengawasan kepada Kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk selalu berkoordinasi
dengan Dinas (yang menangani kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa) sebagai
upaya perlindungan kepada penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Senin, 10 Februari 2014
RAPAT KOORDINASI DPD HPK PROVINSI JAWA TENGAH
Bandungan. Sabtu Pon 8 Februari 2014 telah dibuka Rapat Koordinasi DPD HPK (Himpunan Penghayat Kepercayaan) Provinsi Jawa Tengah. Bertempat di Hotel Wina Bandungan Kabupaten Ungaran, Rakor ini dihadiri sebanyak 52 peserta yang mewakili DPD HPK Kota dan Kabupaten se Jawa Tengah.
Acara ini dibuka oleh
Acara ini dibuka oleh
Langganan:
Postingan (Atom)