Bertempat di Tawangmangu Kab. Karanganyar, Gelar Adat dan Tradisi dilaksanakan selama 3(tiga) hari, 19-21 Maret 2014. Kegiatan ini mengacu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah pasal 20
menyebutkan bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah mempunyai
tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kebudayaan dan
kepariwisataan berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Untuk
menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi
Jawa Tengah menyelenggarakan fungsi, antara lain; sebagai pelaksana tugas di
bidang sejarah, kepurbakalaan dan permuseuman, nilai budaya, seni dan film,
pengembangan destinasi pariwisata dan pemasaran pariwisata.
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur
Jawa Tengah nomor 66 tahun 2008 pasal 20, mengamanatkan antara lain;
penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengembangan warisan
budaya, pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan lembaga
adat, dan advokasi lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah ini sejalan apa yang diamanatkan
dalam Dalam
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 32 disebutkan bahwa :
1. Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya. 4)
2. Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.4)
Keterangan 4) : Perubahan ke empat
Demikian
pula dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2007 mengamanatkan
bahwa pemerintah berkewajiban melestarikan adat dan tradisi, seperti tertuang
dalam pasal 9, yakni ayat :
(2) Gubernur
mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan lintas kabupaten/kota atas
pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat.
(3) Bupati/Walikota
mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan lintas desa/kelurahan atas
pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat.
(4) Bupati/Walikota
dapat melimpahkan kepada Camat untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan
lintas desa/kelurahan atas pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai
sosial budaya masyarakat.
Untuk
menegaskan pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintah terhadap pelestarian adat
telah diterbitkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan
Pariwisata nomor 40/42 tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan, pasal
2 ayat 1 menyebutkan Pemerintah daerah melaksanakan pelestarian kebudayaan di daerah
dan ayat 2 disebutkan Pemerintah daerah dalam melaksanakan pelestarian
kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perlindungan,
pengembangan dan pemanfaatan
Pelestarian Adat
dan Tradisi
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2007 memberi
penjelasan bahwa
apa yang disebut dengan adat istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang
terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai
sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari. Pelestarian adalah upaya untuk
menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat yang
bersangkutan, terutama nilai-nilai etika, moral, dan adab yang merupakan inti
dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat, dan lembaga adat agar
keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut.
Menurut
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan Pariwisata nomor 40/42 tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian
Kebudayaan, yang dimaksud dengan Pelestarian adalah upaya perlindungan,
pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan yang dinamis. Perlindungan adalah
upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat
menimbulkan kerusakan, kerugian,
atau kepunahan kebudayaan
berupa gagasan, perilaku, dan karya budaya termasuk harkat dan martabat serta
hak budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam. Pengembangan
adalah upaya dalam berkarya, yang memungkinkan terjadinya penyempurnaan
gagasan, perilaku, dan karya budaya berupa perubahan, penambahan, atau
penggantian sesuai tata dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa
mengorbankan keasliannya. Pemanfaatan adalah upaya penggunaan karya budaya
untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan,
teknologi, dan kebudayaan itu sendiri.
Pelestarian
adat dan tradisi dapat dilakukan melalui inventarisasi, pendokumentasian,
penyelamatan, penggalian, penelitian, pengayaan, pendidikan, pelatihan, penyajian,
penyebarluasan, revitalisasi, rekonstruksi dan penyaringan.
Kebijakan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Pelestarian Adat dan Tradisi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah
melakukan invetarisasi, berupa penulisan upacara tradisional di 35
Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Penghayat. Dari hasil inventarisasi tersebut,
juga telah dilakukan kajian dan diterbitkan serta disebarluaskan ke
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, antara lain Kajian Upacara Tradisional Jepara,
Blora, Pati, Magelang. Disamping itu juga dilakukan Perekaman beberapa upacara
tradisional antara lain di Kota Semarang, Klaten, Pati, Temanggung.
Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah dalam Pelestarian Adat dan Tradisi pada tahun 2014 ini dituangkan
dalam Program Pembinaan Tradisi dan Pengembangan Nilai Kekayaan dan Keragaman
Budaya melalui kegiatan Pembinaan Nilai Budaya yang meliputi Gelar adat dan
tradisi, Jelajah Budaya serta Dialog Budaya dan Tradisi. Dalam kegiatan ini
melibatkan unsur generasi muda sebagai peserta untuk berdialog, menyaksikan
peragaan peristiwa adat dan tradisi dan memberikan apresiasi terhada adat dan
tradisi yang ada di masyarakat.
Pelestarian adat dan
tradisi yang ada di Jawa Tengah ini tidak semata-mata menjadi tanggung jawab
pemerintah dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah
saja. Karena adat dan tradisi dilakukan oleh masyarakat pendukungnya, maka
keterlibatan Pemerintah Daerah mulai Bupati/Walikota hingga lingkup RT/RW dan
masyarakat itu sendiri sangat dibutuhkan. Masyarakat selaku pelaku adat dan
tradisi, sementara Pemerintah bertindak selaku fasilitaror harus saling
mendukung demi terlaksanakan pelestarian adat dan tradisi.
HASIL
RUMUSAN DISKUSI PADA GELAR ADAT DAN TRADISI
Gelar
Adat dan Tradisi yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi
Jawa Tengah bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar
bertempat di Balai Istirahat Pekerja Tawangmangu, dengan mempertimbangkan
paparan materi yang terdiri dari :
1. “Kebijakan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Pelestarian Adat dan Tradisi, dengan
penyaji Drs. Budiyanto, S.H. M. Hum. Mewakilii Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Provinsi Jawa Tengah
2. “Pemanfaan
Adat dan Tradisi dalam Gelar Budaya sebagai Upaya Pelestarian Kebudayaan”,
dengan penyaji : Drs. Istar Yunianto, M.M. - Kepala Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Karanganyar
3. “Adat
dan Tradisi dalam Perawatan Benda Pusaka”, dengan penyaji : Drs. IA. Joko Suyanto, MM. Tokoh
Masyarakat/Pelaku Adat dan Tradisi di Kabupaten Karanganyar
4. “Adat
dan Tradisi Jawa dalam Pertunjukan Kesenian Tradisional”, dengan penyaji : F. Hari
Mulyatno S.Kar. M.Hum. dari Institut Seni Indonesia Surakarta
5. “Adat dan Tradisi dalam Ke – Pranatacara – an di Jawa
Tengah”, dengan penyaji : RT. Drs. Suko Prayitnodipuro, Permadani Provinsi Jawa
Tengah
6. “Pemanfaatan Peristiwa Adat dan Tradisi di
Jawa Tengah untuk Menumbuhkan Kebersamaan dan Sikap Saling Menghargai”, dengan
penyaji : Dra. Suyami, M. Hum. Peneliti Balai Pelestarian Nilai Budaya
Yogyakarta
7. “Pemanfaatan
Nilai-nilai Adat dan Tradisi dalam Pelaksanaan Pendidikan Budi Pekerti”, dengan
penyaji : Dra. Sri Mulyani, M. Pd. , mewakili Kepala Bidang Pendidikan Menengah
Umum Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Pelaksanaan Gelar Adat : Tumedhaking
Kembar-Mayang dari Boyolali, Tingkepan dari Surakarta dan Tedhak Siten dari
Sukoharjo serta mendengarkan saran, masukan, dan hasil tanya jawab antara
peserta dengan narasumber, dapat disimpulkan :
1. Pelaksaaan Gelar Adat dan Tradisi dapat
dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Eks Karesidenan Surakarta
untuk melakukan penggalian nilai-nilai budaya dan pelestarian Budaya.
2. Pelaksaaan Gelar Adat dan Tradisi dapat dimanfaatkan untuk saling tukar
informasi berbagai pelaksana adat dan tradisi, terutama penggunaan istilah,
kosakata bahasa yang tepat, sehingga penggunaan bahasa yang salah kaprah dapat
diminimalkan.
3. Pelaksanaan Gelar Adat dan Tradisi
memberi manfaat bagi generasi muda untuk membuka wawasan akan kekayaan budaya
yang dimiliki, sebagai modal pembentukan karakter dan jati diri bangsa
Indonesia.
4. Gelar Adat dan Tradisi dapat
ditindaklanjuti di masing-masing Kabupaten/Kota dan untuk Provinsi perlu
melanjutkan kegiatan yang sama di wilayah eks-Karesidenan lain serta melibatkan
Generasi Muda sebanyak mungkin.
5. Guna pelestarian adat dan tradisi, Pemerintah
diharapkan memfasilitasi di bidang sarana dan prasarana.