Acara ini terdiri atas paparan materi dan pagelaran adat diantaranya sebagai berikut.
2. “Pemanfaan Adat dan Tradisi dalam Gelar Budaya sebagai Upaya Pelestarian Kebudayaan”, dengan penyaji : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tegal
3. “Adat dan Tradisi dalam Perawatan Benda Pusaka”, dengan penyaji : Drs. Sunyoto, MM. Tokoh Masyarakat/Pelaku Adat dan Tradisi di Kabupaten Tegal
4.“Adat dan Tradisi Jawa dalam Pertunjukan Kesenian Tradisional”, dengan penyaji : F. Hari Mulyatno S.Kar. M.Hum. dari Institut Seni Indonesia Surakarta
5. “Adat dan Tradisi dalam Ke – Pranatacara – an di Jawa Tengah”, dengan penyaji : Suyitno Yogo Pamungkas, dari Permadani Provinsi Jawa Tengah
6."Pemanfaatan Peristiwa Adat dan Tradisi di Jawa Tengah untuk Menumbuhkan Kebersamaan dan Sikap Saling Menghargai”, dengan penyaji Theresiana Ani Larasati, S.Psi.M.Psi. Peneliti Balai Pelestarian Nilai Budaya Yogyakarta
7.“Pemanfaatan Nilai-nilai Adat dan Tradisi dalam Pelaksanaan Pendidikan Budi Pekerti”, dengan penyaji : Drs. Sutopo, M. Pd. , mewakili Kepala Bidang Pendidikan Menengah Umum Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Pelaksanaan Gelar Adat dan Tradisi :
Siraman dari Kota Tegal, Dodol Dawet
dari Kab.Pemalang dan Srakalan dari Kab.Brebes. Sebelum penutupan acara dibacakan saran, masukan, dan hasil tanya jawab
antara peserta dengan narasumber, dapat disimpulkan :
1. Pelaksaaan Gelar Adat dan Tradisi dapat dimanfaatkan
Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan untuk melakukan penggalian nilai-nilai budaya dan pelestarian Budaya.
2. Pelaksaaan Gelar Adat dan Tradisi dapat
dimanfaatkan untuk saling tukar informasi berbagai pelaksana adat dan tradisi,
terutama penggunaan istilah, kosakata bahasa yang tepat, sehingga penggunaan
bahasa yang salah kaprah dapat diminimalkan.
3. Pelaksanaan Gelar Adat dan Tradisi memberi manfaat
bagi generasi muda untuk membuka wawasan akan kekayaan budaya yang dimiliki,
sebagai modal pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia.
4. Gelar Adat dan Tradisi dapat ditindaklanjuti di
masing-masing Kabupaten/Kota dan untuk Provinsi perlu melanjutkan kegiatan yang
sama di wilayah eks-Karesidenan lain serta melibatkan Generasi Muda sebanyak
mungkin.
5. Guna pelestarian adat dan tradisi, Pemerintah
diharapkan memfasilitasi di bidang sarana dan prasarana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar