 |
Asfinawati |
Bertempat di Simpang Lima Residence Semarang, telah dilaksanakan Training Paralegal Penghayat Kepercayaan di Jawa Tengah. Acara yang diselenggarakan eLSA ( Lembaga Studi Sosial dan Agama) Semarang, dilaksanakan selama dua hari (27-28/6) diikuti 14 perwakilan generasi muda Penghayat Kepercayaan se Jawa Tengah dan 10 punggawa eLSA Semarang.
Dari 14 peserta penghayat yang hadir diantaranya berasal dari
Paguyuban Tunggul Sabdo Jati Cilacap, Kejawen Maneges Kabupaten Tegal,
Sapto Darmo Brebes, Perguruan Trijaya Semarang, HPK Jawa Tengah, MSB
Temanggung, HPK Pekalongan, Paguyuban Jowo Jawoto Pekalongan, Sedulur
Sikep Kudus, Liman Seto Blora dan Paguyuban Budaya Bangsa (PBB) Kebumen.
Istilah PARALEGAL ditujukan kepada
seseorang yang bukan advokat namun memiliki pengetahuan dibidang hukum,
baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan advokat atau
penorganisasi bantuan hukum yang berperan membantu masyarakat pencari
keadilan. Paralegal ini bisa bekerja sendiri di dalam komunitasnya atau
bekerja untuk organisasi bantuan hukum atau firma hukum.
Karena sifatnya membantu penanganan
kasus atau perkara, maka paralegal sering juga disebut dengan asisten
hukum. dalam praktik sehari-hari, peran paralegal sangat penting untuk
menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan advokat dan
aparat penegak hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang
dialami individu maupun kelompok masyarakat.
 |
Tedi Kholiludin |
Pelatihan paralegal ini ditujukan untuk memperkuat
pemahaman bagi para Penghayat terhadap hukum dan hak asasi manusia. Kemampuan dibidang hukum tersebut diharapkan agar para mereka mempunyai kemampuan dibidang hukum dalam upaya mengadvokasi segala bentuk kejadian/masalah yang menimpa pada para penghayat kepercayaan yang berhubungan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan pelayanan publik.
Pelatihan ini dirasakan perlu karena timbulnya beberapa kasus dimasyarakat yaitu diskriminasi, perusakan tempat ibadah, dan pelanggaran pemenuhan hak-hak sipil warga negara (kelahiran,pernikahan dan pemakaman) bagi para Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
 |
Yayan M Royani |
 |
Siti Rofi'ah |
Menurut Direktur eLSA Semarang Tedi Kholiludin, pelatihan ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah hukum dan HAM di paguyuban/organisasi Penghayat ditempat para peserta, tetapi lebih luas yaitu untuk mengasah kepekaan dan kepedulian para peserta agar ikut berperan serta dalam membantu masalah-masalah yang timbul pada penghayat/paguyuban/orgasisasi di lain daerah.
Sebagai fasilitator training paralegal ini adalah mantan Direktur Lembaga Bantuan
Hukum Jakarta, Asfinawati, dibantu dua master hukum dari
Universitas Diponegoro Semarang, Yayan M Royani dan Siti Rofi’ah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar