
Warga masyarakat Pegunungan Kendeng bersukacita. Upaya mereka dalam rangka
menjemput keadilan dengan
mengawal proses persidangan gugatan izin pembangunan pabrik semen dengan
berjalan kaki dari Pati menuju Semarang pun membuahkan hasil.
Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan izin lingkungan untuk
pembangunan pabrik semen dan penambangan PT Indocement, di wilayah Pati
Selatan.

Dalam sidang putusan yang berjalan lebih dari tujuh
jam, majelis hakim PTUN Semarang yang diketuai oleh Adi Budi Sulistyo
memerintahkan pembatalan Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767
tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen dan penambangan.
Dalam
putusannya majelis hakim berpendapat, penerbitan izin lingkungan
tersebut telah bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Pati serta azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Ini
menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan
penggugat,” kata hakim ketua Adi Budi Sulistyo, Selasa (17/11) petang.
Ia
juga menyampaikan sejumlah pertimbangan putusan majelis hakim. Antara
lain penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
sebagai syarat penerbitan izin lingkungan juga tidak mengakomodasi
partisipasi masyarakat, dalam hal ini warga di sekitar lokasi pabrik dan
penambangan.
“Majelis hakim juga menolak eksepsi yang
disampaikan tergugat, dalam hal ini Bupati Pati serta PT Sahabat Mulia
Sakti (SMS) selaku anak perusahaan PT Indocement,” lanjutnya.

Kuasa hukum PT SMS Florianus Sangsun menyampaikan akan mengajukan
banding atas putusan majelis hakim PTUN Semarang dalam perkara ini. Ia
menilai hakim tidak cermat dalam memutus perkara gugatan warga Pati
terkait izin lingkungan pembangunan pabrik semen ini. Menurutnya,
penerbitan izin lingkungan sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Namun majelis hakim telah mengesampingkan fakta
berkaitan dengan partisipasi masyarakat atas penyusunan Amdal.
“Adanya
data 67 persen warga yang menolak pembangunan pabrik semen yang
dijadikan dasar penggugat diperoleh dari survei yang tidak mewakili
warga di empat desa, yang berada di sekitar lokasi pembangunan dan
penambangan,” katanya.
Gunarti, yang mengikuti jalannya sidang di dalam gedung PTUN Semarang, setelah keluar gedung kemudian berseru kepada semua warga kendeng untuk malakukan aksi duduk bersama sebagai ucapan syukur kepada
Ibu Bumi yang telah merestui dan memberikan kesempatan kepada semua masyarakat kendeng untuk selalu menjaga dan melestarikan tanah dan air sebagai peninggalan para leluhur.
DILUAR GEDUNG
Sementara sidang berlangsung, di luar PTUN warga berorasi soal kerusakan lingkungan akibat pabrik semen. Suara hakim seakan 'tertelan' kerasnya toa dan sound system massa di luar gedung. Masyarakat
yang menolak semen tiba di luar PTUN Semarang, pada 17 November 2015 pagi.
Mereka datang dari Pati ke Semarang dengan berjalan kaki sejauh 122 km selama 3 hari sejak hari Minggu kemarin. Masyarakat yang terdiri dari warga Pati, Rembang, Kudus, dan Grobogan ini berorasi tolak kerusakan lingkungan akibat exploitasi sumber daya alam khususnya air oleh adanya pembangunan pabrik semen.
Jl. Abudrahman Saleh depan gedung PTUN siang sampai dengan sore seakan menjadi pangggung pentas seni. Secara bergantian beberapa kelompok yang peduli dengan masyarakat kendeng melakukan unjuk kemampuan di bidang seni, baik baca puisi, treatrikal, standup comedy, dll. Diantaranya dari kelompok masyarakat SeBUMI (Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia), seniman dan peduli lingkungan Aning Purwa dari Borobudur Magelang, Mahasiswa UNNES, UNISSULA, Komunitas Lingkungan Grobogan, dan lain lain.
Koordinator JM-PPK Gunretno yang memandu jalanannya aksi diluar gedung tidak henti - hentinya memberikan pesan kepada semua maasyrakat kendeng untuk selalu santun dan sabar dalam melakukan aksi. Semua pendukung aksi pun diharapkan untuk selalu tenang dan tidak mengedepankan emosi. Dia juga menghimbau kepada para petugas keamanan dari kepolisian untuk lebih santai dan cukup berjaga di teras gedung yang lebih teduh tempatnya dibandingkan berjaga di belakang pintu gerbang gedung PTUN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar