Hari ini, Selasa Legi 7 November 2017 menjadi hari yang
bersejerah dimana negara, melalui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan
bahwa para penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diakui dan
bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa status
penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan
kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang
dianut.
Menurut majelis hakim, hal tersebut diperlukan untuk
mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat
kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.
Hal itu disampaikan MK dalam putusan uji materi terkait
aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.
Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2) serta Pasal
64 Ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Adminduk) juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Administrasi Kependudukan.
"Bahwa agar tujuan mewujudkan tertib administrasi
kependudukan dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam
masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, pencantuman elemen data
kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan
yang bersangkutan sebagai 'penghayat kepercayaan' tanpa merinci kepercayaan
yang dianut di dalam KK ataupun KTP-el, begitu juga dengan penganut agama
lain," ujar Hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah
Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Saldi menuturkan, untuk menjamin hak konstitusional para
pemohon, kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1)
UU Adminduk harus mencakup penganut penghayat kepercayaan.
Menurut MK, perbedaan pengaturan antarwarga negara dalam hal
pencantuman elemen data penduduk tidak didasarkan pada alasan yang
konstitusional.
Pengaturan tersebut telah memperlakukan secara berbeda
terhadap warga negara penghayat kepercayaan dan warga negara penganut agama
yang diakui menurut peraturan perundang-undangan dalam mengakses pelayanan
publik.
Penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, merupakan
pemeluk keyakinan asli nusantara yang keberadaannya jauh sebelum agama-agama
modern datang dari luar negeri. Kepercayaan ini tersebar luas diseluruh penjuru
tanah air dengan beragam nama dan aliran, bahkan ada yang terbentuk dalam sebuah
organisasi.
Oleh karena itu, MK memutuskan kata "agama" dalam
Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU Adminduk bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
"Majelis Hakim mengabulkan permohonan para pemohon
untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 Ayat (1) dan
Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak termasuk aliran kepercayaan," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat
membacakan putusan.
Permohonan uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar
Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.
Para pemohon sebelumnya menilai, ketentuan di dalam UU
Adminduk itu dinilai tidak mampu memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan
hak yang sama kepada penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa atau
penghayat selaku warga negara.
Selama ini, para penghayat kepercayaan, seperti Sunda
Wiwitan, Batak Parmalim, dan Sapto Darmo, mengalami diskriminasi dalam
mengakses layanan publik karena kolom agama dalam KK dan KTP mereka
dikosongkan.
Dalam permohonannya, Nggay dan kawan-kawan meminta Majelis
Hakim MK menyatakan Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU Adminduk
bertentangan dengan UUD 1945. Alasan pemohon, pasal-pasal yang diuji itu
tidak mengatur secara jelas dan logis sehingga menimbulkan penafsiran yang
berbeda-beda dan melanggar hak-hak dasar yang dimiliki warga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar