Menyikapi lahirnya KSBN

Tingginya kebudayaan masyarakat
nusantara lebih banyak ditunjang dengan unsur spiritual yang bersumber dari kearifan lokal, lebih tepatnya dari keyakinan/kepercayaan asli nusantara yang jumlah dan variannya sangat banyak dan beragam.
Kekayaan akan budaya spiritual itu mampu membentuk masyarakat
nusantara yang mempunyai jatidiri, budi pekerti, kepekaan rasa,
gotong royong, saling menghormati dan kasih sayang kepada seluruh isi alam. Sifat
karakter yang tumbuh dan melekat tersebut, berkembang sampai sekarang dan mampu memberikan andil dalam pembangunan sumber daya manusia guna mendukung penguatan ideologi
bangsa serta menjadi benteng terkuat dalam menjaga Pancasila sebagai pedoman
hidup berbangsa dan bernegera.
Hal itu seiring dan sejalan dengan sistem keyakinan yang
dibangun atas dasar Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, sebagai sarana penyembahan terhadap sang pencipta, melalui tata cara peninggalan leluhur nusantara, jauh
sebelum agama-agama trans masuk ke wilayah nusantara.

Ini menjadi catatan penting, agar kehadiran KSBN di provinsi
Jawa Tengah ini mampu menjadi wadah untuk semua elemen budaya, baik yang
bersifat material maupun spiritual. Keseriusan pengelolaan ini sangat logis
karena Jawa Tengah bisa dibilang sebagai pusat budaya spiritual di tanah
nusantara ini. Banyak sekali ragam Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa tersebar
diseluruh kabupaten dan kota, yang diantaranya membentuk organisasi atau
kelompok Penghayat Kepercayaan.
Menurut data di Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan Tradisi, Kemendikbud, sebanyak 53 organisasi Kepercayaan
tersebar di wilayah Jawa Tengah. Diantaranya Sapta Darma, Paguyuban Kapribaden,
Perguruan Trijaya, Paguyuban Pancasila Handayaningrat, Paguyuban Kawruh Kodrating
Pangeran, Roso Manunggal Jati, Cahya Buwana, Paguyuban Budaya Bangsa, Wringin
Seto, Kejawen Maneges, Kawruh Jawa Jawata dan lain-lainnya.
Sampai saat ini sudah banyak payung hukum yang melindungi
keberadaan para pelaku budaya spiritual tesebut. Diantaranya UUD 1945, UU No.
23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013, Permendikbud No. 27 Tahun 2016, dan yang terakhir adalah
Putusan MK tentang masuknya Kepercayaan pada kolom agama di KTP.
Oleh karena itu, upacara adat dan tradisi dimana mempunyai
makna ritual yang berbasis pada kepercayaan warisan leluhur nusantara ini diharapkan
menjadi perhatian besar bagi KSBN. Setidaknya porsinya pun tidak ketinggalan
jauh dari bidang budaya lain. Solusi terbaik adalah kolaborasi yang indah
antara budaya material dengan budaya spiritual.
Melibatkan unsur seni dalam setiap upacara adat dan tradisi akan meningkatkan efek positif bagi setiap elemen yang terlibat maupun output yang dihasilkan dalam rangka menyiapkan generasi yang berbudi pekerti luhur dan berwawasan kebangsaan menuju kejayaan nusantara, kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melibatkan unsur seni dalam setiap upacara adat dan tradisi akan meningkatkan efek positif bagi setiap elemen yang terlibat maupun output yang dihasilkan dalam rangka menyiapkan generasi yang berbudi pekerti luhur dan berwawasan kebangsaan menuju kejayaan nusantara, kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
oleh : Bambang Permadi, AAN, S.Kom.