Sejumlah warga yang mengaku dari RW
VII Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang kembali
menggelar aksi penolakan pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari
yang ada di Jalan Malangsari.
Kali ini aksi berlangsung di depan
Balaikota Semarang, Jumat (6/3/2020). Padahal gereja tersebut sudah punya
IMB. Berikut kronologinya
1. Bahwa pada tahun 1998 Pemerintah
Kota Semarang menerbitkan Ijin Prinsip Pendirian Gereja dengan nomor 452.2/42/Tahun
1998 serta Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nomor 645/387/Tahun:1998 bagi
GBI Tlogosari untuk mendirikan rumah ibadat di di Jl. Malangsari No. 83;
2. Bahwa pada awal bulan Juli 1998
GBI Tlogosari mulai membangun rumah ibadat di Jl. Malangsari No. 83;
3. Bahwa pada 31 Juli 1998
pembangunan rumah ibadat mendapatkan protes dari warga RT dan RW setempat
sehingga proses pembangunan dihentikan;
4. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2019 GBI
Tlogosari memulai kembali pembangunan gereja dengan tahapan memplester tembok
dan memasang atap baja. Pembangunan ini berjalan selama 3 minggu;
5. Bahwa pada hari kamis 1 Agustus
2019 sekira pukul 08.30 WIB, lokasi pembangunan rumah ibadat didatangi oleh
sekelompok orang dengan jumlah kurang lebih 12 orang yang dikoordinir Nur Aziz
dengan maksud menghentikan pembangunan rumah ibadat. Sekelompok orang tersebut
merusak beberapa benda yang ada di lokasi pembangunan serta melakukan
penguncian pintu gerbang dengan menggunakan rantai digembok;
6. Bahwa pada hari senin 5 Agustus
2019, sekitar pukul 08.00 WIB dilaksanakan mediasi di Kantor Kecamatan
Pedurungan. Nur Aziz dan kelompoknya menyampaikan bahwa alasan penolakan
pendirian rumah ibadat adalah berkaitan dengan IMB yang lahir dari penipuan tanda tangan. Alasan tersebut terbantahkan
karena proses perijinan rumah ibadat yang terbit pada tahun 1998 merujuk pada
SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 1/BER/MDN-MAG/1969 yang tidak
mensyaratkan tanda tangan. Sehingga alasan tersebut tidak relevan sebagai
pijakan untuk mempermasalahkan IMB;
7. Bahwa pada hari senin 5 Agustus
2019, sekitar pukul 10.00 WIB dilaksanakan mediasi di Kantor Kesbangpol Kota
Semarang. Dalam mediasi ini, alasan penolakan pembangunan rumah ibadat dengan
dalih tanda tangan diperoleh dengan cara penipuan tidak lagi digunakan oleh
kelompok penolak pembangunan rumah ibadat.
Alasan utama penolakan adalah bahwa IMB telah daluarsa karena tidak melakukan aktivitas pembangunan setelah 6 bulan diterbitkan.
Dalil bahwa IMB telah daluarsa karena
tidak melakukan aktivitas pembangunan setelah 6 bulan diterbitkan sebetulnya
tidak relevan untuk digunakan, karena pada faktanya pihak GBI Tlogosari telah
memulai pembangunan pada Juli 1998 meski pembangunan tidak selesai dan
dihentikan karena mendapat protes oleh beberapa orang;
8. Bahwa pada hari selasa 6 Agustus
2019, Walikota Semarang memfasilitasi audiensi para pihak dalam kasus ini.
Untuk menyelesaikan permasalahan sosial, Walikota meminta GBI Tlogosari untuk
memenuhi persyaratan tandatangan warga yang menyetujui pembangunan rumah ibadat
sesuai dengan PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun
2006. Pengumpulan tandatangan ini tidak membuat IMB yang telah ada menjadi
batal, melainkan hanya sebagai prasyarat sosial. Meski sebetulnya hasil mediasi
ini merugikan GBI Tlogosari yang telah memiliki IMB namun pihak GBI Tlogosari
menyanggupi persyaratan tersebut;
9. Bahwa pada tanggal 26 Agustus
2019, GBI Tlogosari mengirimkan Surat Permohonan Rekomendasi kepada Ketua FKUB
Kota Semarang dengan melampirkan persyaratan tanda tangan yang berhasil
dikumpulkan oleh GBI Tlogosari sebagaimana dimaksud pada pertemuan 6 Agustus
2019;
10. Bahwa pada tanggal 18 September
2019, Walikota Semarang mengundang rapat para pihak yang juga dihadiri oleh
FKUB Kota Semarang dan para Muspika. Pada rapat ini Ketua FKUB Kota Semarang
membacakan memorandum yang pada initinya menyatakan Belum Memberikan
Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadat GBI Tlogosari dan Menyarankan Pemerintah
Kota Semarang untuk memfasilitasi tersedianya lokasi Pembangunan Rumah Ibadat
GBI Tlogosari. Adapun yang menjadi dasar FKUB Kota
Semarang menyatakan belum
memberikan rekomendasi adalah :
1. Belum tercipta aspek kerukunan umat beragama di
lokasi pendirian gereja, sehubungan dengan ketidaksetujuan masyarakat setempat
lokasi calon pendirian gereja. Adapun yang menjadi alasan ketidaksetujuan tidak
lagi mempersoalkan IMB namun berubah menjadi beberapa alasan antara lain:
·
Bahwa tidak satu pun warga Malangsari
yang ikut menggunakan tempat ibadah tersebut; Bahwa di wilayah Rt. 06/VII hanya
ada satu keluarga yang beragama non muslim, itupun mereka tidak ikut dalam
jemaat gereja tersebut;
·
Bahwa pemilik tanah yang berbatasan
langsung dengan tanah gereja TIDAK SETUJU atas rencana pendirian gereja.
Sebelah utara dan barat berbatasan dengan tanah milik alm. Bapak H. Sumari
dengan ahli waris bapak Rohmadi dan sebelah selatan dengan tanah milik bapak
Singgih;
·
Bahwa kami khawatir jika ada
pembangunan tempat ibadah non muslim di Malangsari akan mengganggu keimanan dan
keyakinan kami atau anakanak kami;
·
Bahwa sebagian besar warga bersepakat
TIDAK SETUJU rencana pendirian gereja di Malangsari, namun SETUJU bila
didirikan di tempat lain seperti di wilayah RW. VIII berdasarkan tanda tangan
yang telah dapat dikumpulkan oleh pihak gereja;
·
Bahwa dengan adanya rencana pendirian
gereja tersebut telah menjadikan kehidupan beragama kami menjadi tidak tenang.
Berkunjungnya pihak gereja kepada ketua ta’mir Masjid Mamba’un Ni’mah justru
memunculkan kecurigaan di kalangan kami sendiri;
·
Bahwa penduduk wilayah Malangsari
adalah penduduk asli perkampungan yang secara kebetulan ikut bagian dari
kelurahan Tlogosari Kulon. Cara berfikir kami belum terbuka sebagaimana
penduduk wilayah perumnas Tlogosari pada umumnya;
·
Bahwa di wilayah perumnas masih
banyak fasilitas umum yang memungkinkan untuk bisa digunakan alternatif pilihan
sebagai pengganti dari tempat semula;
·
Bahwa kami sebagai warga sangat
mendambakan penyelesaianpenyelesaian yang berdasarkan kerukunan, toleransi dan
kejujuran. Di mana semua ini sulit terwujud bila ada keterpaksaan yang hanya
akan berubah pada kerukunan yang semu semata.
2. Tanda tangan persetujuan yang
diperoleh GBI Tlogosari merupakan tandatangan warga RW. VIII Kelurahan
Tlogosari Kulon, sementara lokasi pembangunan rumah ibadat berada di RW. VII
Kelurahan Tlogosari kulon. FKUB Kota Semarang berpandangan bahwa tanda tangan
persetujuan hanya diperoleh dari wilayah yang tidak setempat dengan lokasi
rumah ibadat. Sehingga dianggap tidak memenuhi syarat administratif sebagaimana
diatur dalam PBM No. 9 & 8 Tahun 2006.
Pada pertemuan ini Walikota Semarang
memberikan 3 (tiga) opsi penyelesaian, yaitu:
1. Lokasi gereja dipindah di Fasum yang telah disediakan pemerintah kota;
2. Gugatan PTUN bagi yang menolak pembangunan gereja;
3. FKUB memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan konflik sosial;
1. Lokasi gereja dipindah di Fasum yang telah disediakan pemerintah kota;
2. Gugatan PTUN bagi yang menolak pembangunan gereja;
3. FKUB memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan konflik sosial;
Alasan yang digunakan FKUB Kota
Semarang untuk tidak mengeluarkan rekomendasi adalah alasan yang tidak
berdasar. Dasar penolakan rumah ibadat yang disampaikan kelompok Nur Aziz
merupakan alasan subjektif dan merupakan permasalahan sosial, semestinya FKUB
melakukan tugasnya untuk menyelesaiakan permasalahan sosial yang ada demi
kerukunan umat beragama. FKUB Kota Semarang juga sesat dalam menafsirkan frasa
“wilayah setempat” dalam PBM No. 9 & 8 Tahun 2006. Frasa “Wilayah setempat”
oleh FKUB Kota Semarang dimaknai sebagai wilayah RW. Semestinya hal tersebut
harus dimaknai sebagai desa/kelurahan.
11. Bahwa pada senin 23 September
2019 LBH Semarang selaku penasihat hukum GBI Tlogosari atas kasus ini,
mengadukan kasus ini kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa
Tengah;
12. Bahwa pada tanggal 21 Oktober
2019, GBI Tlogosari telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Walikota
Semarang yang pada pokoknya menyampaikan opsi yang dipilih, yaitu tetap akan
membangun rumah ibadat GBI Tlogosari di Jl. Malangsari No. 83 Rt.06/VII
Kelurahan Tlogosari Kulon sesuai dengan IMB sejak tahun 1998 dengan Nomor
645/387/Tahun:1998 serta Ijin Prinsip Pendirian Gereja Nomor 452.2/42/Tahun
1998 serta mempersilahkan para pihak yang keberatan terhadap pendirian rumah
ibadat untuk menempuh upaya hukum. Selain menyampaikan pilihanya, GBI Tlogosari
juga memohon perlindungan kepada Pemerintah Kota Semarang agar dapat
menjalankan haknya sebagai umat beragama dengan rasa aman.
Dengan dipilihnya opsi tersebut maka
GBI Tlogosari tidak menerima tawaran untuk pindah lokasi pembangunan rumah
ibadat ke fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah Kota Semarang.
13. Bahwa pada tanggal 4 November
2019 salah seorang Jemaat GBI Tlogosari yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri
Sipil didatangi oleh Badan Kesbangpol Kota Semarang dan Lurah Tlogosari Kulon
yang meminta agar GBI Tlogosari mau menerima opsi untuk pindah lokasi rumah
ibadat;
14. Bahwa pada hari jum’at tanggal 15
November 2019 sekitar pukul 07.30 WIB, GBI Tlogosari mendapatkan informasi
melalui pesan Whatshap dari salah seorang anggota TNI yang meminta agar
pembangunan gereja dihentikan dahulu karena ada informasi bahwa akan ada
demonstrasi;
15. Bahwa pada hari jum’at tanggal 15
November 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, terlihat puluhan aparat TNI dan Polisi
berkumpul disekitar lokasi pembangunan rumah ibadat GBI Tlogosari. Peristiwa
ini juga dihadiri oleh Ketua Badan Kesbangpol Kota Semarang;
16. Bahwa pada hari jum’at tanggal 15
November 2019 Jemaat GBI Tlogosari yang berada di lokasi pembangunan telah
menyampaikan bahwa pihak GBI Tlogosari menghargai dan mempersilahkan kepada
pihak penolak pembangunan untuk melaksanakan demonstrasi, karena hal tersebut
merupakan bentuk dari hak asasi. Sementara GBI Tlogosari juga tetap melakukan
pembangunan rumah ibadat yang juga merupakan hak asasi;
17. Bahwa pada hari jum’at tanggal 15
November 2019, karena pembangunan rumah ibadat GBI Tlogosari tetap dilanjutkan.
Seorang anggota TNI berpangkat Kapten bernama Jono masuk ke lokasi pembangunan
dan memerintahkan seluruh tukang bangunan yang tengah bekerja untuk berhenti dan
keluar dari lokasi pembangunan;
18. Bahwa pada hari jum’at tanggal 15
November 2019 sekitar pukul 12.00 WIB aparat TNI dan POLRI yang berkumpul sejak
pagi berangsur-angsur meninggalkan lokasi pembangunan rumah ibadat. Sementara
informasi bahwa akan ada demonstrasi penolakan pembangunan rumah ibadat tidak
terbukti.
19. Bahwa pada tanggal 22 November
2019 Polsek Pedurungan menginisiasi forum mediasi yang dihadiri oleh Kapolsek
Pedurungan, Danramil Pedurungan, Lurah Tlogosari Kulon, Pdt. Wahyudi (pihak GBI
Tlogosari), dan Nur Aziz (Penolak pendirian rumah ibadat), Ketua RW, dan Gusdurian. Dalam mediasi ini diperoleh
kesepakatan bahwa permasalahan akan diselesaikan melalui Gugatan di Pengadilan
Tata Usaha Negara yang akan dilakukan oleh Nur Aziz selaku pihak penolak pendirian rumah ibadat pada hari senin, 25 November 2019;
20. Bahwa pada tanggal 20 Januari
2020, GBI Tlogosari mendapatkan informasi bahwa Nur Aziz megirimkan surat
kepada Walikota Semarang untuk membatalkan IMB yang telah dimiliki oleh GBI
Tlogosari;
21. Bahwa pada tanggal 29 Januari
2020, GBI Tlogosari mendapat undangan dari Badan Kesbangpol Kota Semarang untuk
mengdadiri mediasi penyelesaian rencana pembangunan tempat ibadah oleh Mediator
Independent Bp. Dr. Muksin Jamil beserta rekan;
22. Bahwa pada tanggal 31 Januari
2020, YLBHI-LBH Semarang sebagai kuasa hukum GBI Tlogosari menyampaikan
tanggapan atas upaya mediasi dengan mediator independent yang pada intinya
menyampaikan bahwa dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia terdapat lembaga
negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi, yaitu Komnas HAM RI.
Untuk itu, apabila diperlukan upaya mediasi maka Komnas HAM RI lah yang
berwenang untuk melakukan mediasi;
23. Bahwa pada hari jumat tanggal 21
Februari 2020 diperoleh informasi bahwa akan ada demonstrasi penolakan
pembangunan rumah ibadah. Kemudian AKBP Guki Ginting selaku Kasat Intel Polres
Semarang meminta agar pihak GBI Tlogosari menghentikan pembangunan selama 1
(satu) minggu kedepan karena Walikota akan menerima audiensi kelompok penolak
pembangunan rumah ibadat. Setelah 1 (satu) minggu pihak GBI Tlogosari
dipersilahkan untuk melanjutkan pembangunan;
24. Bahwa pada kamis malam tanggal 5
Maret 2020 Gembala Sidang GBI Tlogosaric ditelpon oleh Bapak Tut yang diketahui
adalah Wakanit Intel Polsek Pedurungan yang mendesak agar GBI Tlogosari membuat
pernyataan untuk menghentikan pembangunan selama 3 (tiga) bulan kedepan;
25. Bahwa pada hari jum’at tanggal 6
Maret 2020 terdapat informasi bahwa pihak penolak akan melaksanakan demonstrasi
dan oleh AKBP Guki Ginting selaku Kasat Intel Polres Semarang pihak GBI
Tlogosari diminta untuk menghentikan kembali pembangunan selama 3 (tiga) bulan
kedepan.
sumber : suaraislam.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar